Sri Mulyani minta Publik tak Samaratakan semua Pegawai Kemenkeu

- 1 Maret 2023, 01:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani. /YouTube/BI
Menkeu Sri Mulyani. /YouTube/BI /

WAKTU LAMPUNG - Menteri Keuangan Sri Mulyani prihatin. Sebab, berbondong-bondong menyamaratakan kemampuan ekonomi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal itu buntut terungkapnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat setingkat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak. Ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

 

Menurut Sri Mulyani, tak semua pegawai pajak memiliki banyak uang dan mobil mewah seperti Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, dia berharap publik tidak menilai pegawai Kemenkeu dari satu sisi saja.

"Jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seolah-olah kami tidak lapor harta kekayaan, semuanya kami punya uang dan punya mobil Rubicon. Itu sangat tidak adil,” ucap Sri Mulyani. 

 

Untuk membuktikan tudingan publik salah, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa menunggu hingga seluruh pegawai Kemenkeu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan didatanya semua data pegawai Kemenkeu, maka publik bisa ikut memantau.

Setelah kepercayaan publik terhadap Kemenkei, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurun, Sri Mulyani berusaha meraih kepercayaan publik lagi. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan seluruh pegawai di bawah kementeriannya untuk menyerahkan LHKPN.

 

Upaya tersebut sudah dilakukan Sri Mulyani sejak dirinya kembali menjabat sebagai Menkeu pada 2016 silam. Di bawah kendalinya, semua pihak wajib menyerahkan LHKPN. Bahkan, bagi orang yang tak harus membuat laporan diminta untuk tetap melapor.

"Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan,” kata Sri Mulyani.

 

Terjadi peningkatan dalam hal kepatuhan penyerahan LHKPN di tubuh Kemenkeu sejak 2017 silam. Terjadi kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai 100 persen.

Kendati demikian, Sri Mulyani tak memungkiri jika pada tahun 2021, tak sampai 100 persen pegawainya yang menyerahkan LHKPN. Adapun satu orang yang tidak melapor karena terkendala surat kuasa yang gagal diproses.

 

Demi memberikan contoh baik, Sri Mulyani mendesak seluruh pegawai Kemenkeu untuk menyerahkan LHKPN tahun 2022 lebih awal, yakni akhir Februari 2023. Adapun tenggat waktu penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Maret 2023.

Sebanyak 97,49 persen atau 31,375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkannya per Selasa pagi, 28 Februari 2023. Sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum melapor, dari total 32.183 pegawai Kemenkeu yang wajib lapor.

Sri Mulyani sebelumnya menegaskan akan menindak tegas pegawai di bawah kementeriannya yang tak disiplin. Bahkan bagi yang tidak menyerahkan LHKPN dan LHK akan dikenai sanksi. ***

Sumber : Pikiran Rakyat

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah