Kemenkes Waspadai Flu Burung Jenis Baru, Bisa Infeksi Manusia

- 27 Februari 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi flu burung. /Reuters
Ilustrasi flu burung. /Reuters /

WAKTU LAMPUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mewaspadai Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Flu burung jenis baru ini dapat menginfeksi manusia.

Diketahui, flu burung jenis baru tersebut terdeteksi pada peternakan bebek peking di Kalimantan Selatan. 

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Edaran tersebut meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Walau infeksi terhadap manusia terbilang rendah. Namun, Kemenkes tetap mengimbau masyarakat untuk waspada pada penyebaran penyakit zoonosis ini. Mengingat mutasi virus ini berjalan dengan cepat dan konsisten pada mamalia.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kami tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 27 Februari 2023.

 

Selain itu, Pemda juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan dan kapasitas labkesmas sebagai upaya pemeriksaan sampel dari kasus gejala flu burung dan penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang berlaku.

Pada daerah yang menjadi sentinel Surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) untuk waspada pada penemuan kasus suspek flu burung yang terjadi di KLB Avian Influenza pada unggas.

Puskesmas harus melaporkan kasus suspek flu burung jika ditemukan di tempatnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu kurang dari 24 jam melalui Sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini serta Respons (SKDR). Kemudian Dinas Kesehatan perlu melaporkan kasus tersebut kepada PHEOC dan Ditjen P2P selama kurang dari 24 jam.

Untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus flu burung dari dalam maupun luar negeri. Ditjen P2P Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP untuk meningkatkan pengawasan pada pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.

KKP diminta untuk mengawasi setiap pelaku perjalanan baik di pelabuhan, bandar udara, ataupun pos lintas darat negara.

"Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP,” ujar Maxi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Apabila masyarakat menemukan unggas yang mati secara mendadak di lingkungannya, diharap segera melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Peternakan setempat dan segera lakukan pengecekan kesehatan ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila memiliki gejala flu dan demam atau memiliki riwayat dengan faktor resiko tertentu.***

Sumber: Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah