Ini 4 Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

- 24 Februari 2023, 12:02 WIB
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id /

WAKTU LAMPUNG - Debt collector jadi bahasan hangat sepekan terakhir. Viral lantaran ada oknum jasa penagihan ini membentak-bentak seorang polisi saat mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di Jakarta. 

Kenapa hal itu bisa terjadi. Tentunya bermula dari utang piutang. Yang mana, saat ini sangat lumrah. Apalagi, banyak perbankan, perusahaan leasing memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Demikian juga yang berhubungan dengan piutang negara.

Dan masyarakat tertarik memanfaatkan fasilitas tersebut. Ujung-ujungnya tak sedikit pula yang terhambat dalam proses penyelesaiannya. 

Acap kali terjadi utang macet atau gagal bayar. Melansir laman djkn.kemenkeu.go.id, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Terlebih pada kondisi yang tidak ideal, seperti pelambatan ekonomi global akibat suatu hal.

Alhasil, debitur dan kreditur saling berhadap-hadapan satu sama lain. Keduanya berupaya mempertahankan asetnya masing-masing.

Kreditur akan mencoba menyelamatkan piutangnya yang di neraca tercatat sebagai aset. Sedangkan debitur akan mati-matian menyelamatkan asetnya yang dijadikan jaminan.

Saat terjadi kredit macet, kreditur akan melakukan penagihan secara regular dengan tenaga internal yang ada. Tak sedikit yang berhasil diselamatkan dengan berbagai cara, seperti relaksasi pembayaran, keringanan utang, maupun restrukturisasi utang. Namun, tak sedikit pula yang tidak membuahkan hasil.

Kreditur pun ancang-ancang menggunakan pihak ketiga sebagai upaya terakhir. Baik itu sebagai respons terhadap prosedur perusahaan ataupun karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk melakukan penagihan utang kartu kredit dengan menggunakan tenaga sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan.

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut debt collector. Menurut berbagai literasi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. 

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Ketentuan penagihan sebagai berikut :

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

Piutang Negara

Dalam hal piutang negara, pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada prosesnya, Juru Sita Piutang Negara merupakan ujung tombak pengurusan piutang negara/daerah.

Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan. Juru sita diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Adapun uraian tugas inti Juru Sita Piutang Negara antara lain :

(1) Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa;

(2) Melakukan penagihan dengan Surat Paksa;

(3) Melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Penanggung Hutang/Debitur;

(4) Melakukan penarikan/pengamanan barang sitaan;

(5) Melakukan Paksa Badan terhadap Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat sebagai Juru Sita Piutang Negara, ASN di lingkungan DJKN harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kejurusitaan. Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita Piutang Negara dibekali kemampuan komunikasi dan negoisasi yang memadai.

Untuk piutang negara/daerah, jika telah ditagih secara patut tidak berhasil dapat diserahkan pengurusannya ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q KPKNL.***

 

 

 

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah