Polisi Terangkan Jenis dan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di SMKN1 Krui Pesisir Barat

- 22 Februari 2023, 20:04 WIB
Satres Narkoba Polres Pesisir Barat terangkan jenis dan bahaya narkotika di SMKN1 Krui Pesisir Barat
Satres Narkoba Polres Pesisir Barat terangkan jenis dan bahaya narkotika di SMKN1 Krui Pesisir Barat /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, menggelar sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di SMKN1 Krui, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 22 Februari 2023.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jefri Syaifullah.

Dihadapan para pelajar, Jefri memaparkan bahwa Tindak Pidana Narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk jenis-jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, putaw, dan tembakau gorila.

Baca Juga: Siswi MAN1 Mesuji Sabet Medali Emas di POSN 2023

"Untuk psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk jenisnya leksotan rohipnol, pil BK happy five, dan aprozolam," papar Jefri.

Lebih lanjut Jefri menjelaskan dampak penyalahgunaan narkotika terhadap fisik mulai dari gangguan sistem saraf, gangguan jantung, gangguan pembuluh darah, dan gangguan paru-paru.

"Tidak hanya itu, dampak lainnya pengecilan hati, sulit tidur, terkenanya penyakit menular seperti HIV, hingga bisa menyebabkan kematian akibat overdosis," katanya.

Karenanya, Jefri mengimbau para pelajar sebagai generasi muda bangsa untuk tidak terjerat dengan narkoba. "Jika melihat atau mengetahui seseorang menggunakan narkoba segera laporkan ke Polres Pesisir Barat," ucap Jefri.

Baca Juga: SNBP atau Seleksi Masuk PTN Jalur Prestasi sudah Dibuka, Lihat Jadwal dan Cara Mendaftar

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x