Polisi Bandar Lampung Tangkap Tukang Ronsokan yang Kepergok Garap ODGJ

24 April 2024, 08:35 WIB
Iluistrasi Pemerkosaan: Polisi Bandar Lampung Tangkap Tukang Ronsokan yang Kepergok Garap ODGJ /

WAKTU LAMPUNG - Polisi Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berhasi menangkap seorang tukang ronsokan yang tinggal di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), Malianto (66).

Dia diduga pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, TkB, SS (38).

Penangkapan itu dibenarkan Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa, 23 April 2024.

''Dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung benar telah mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M,'' kata Kabid Umi.

Menurut Kabid Umi, peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi, Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Pensiun, Gunung Agung, TkB.

Peristiwa itu bermula saat SS mendekati dan meminta uang kepada Malianto yang tengah mencari ronsokan. Namun Malianto tak memberikan.

Nah, saat Malianto hendak pulang dengan membawa gerobak rongsokannya, dia kembali bertemu dengan SS.

"Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya di pojok jalan," ujar Kabid Umi.

Saat tengah meruda perempuan ODGJ, ulah Malianto kepergok kakak SS.

Malianto langsung kabur. Sementera kekuarga SS lapor polisi.

Menerima laporan itu polisi bergerak dan mengidentifikasi pelaku. Singkatnya, Malianto dicokok polisi selang sehari kejadian.

Kini Malianto, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandar Lampung.

''Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler