Sempat Viral, Pelaku Penodongan Pakai Pistol Airsoft Gun di Tulang Bawang Lampung Lebaran di Jeruji Besi

8 April 2024, 19:06 WIB
Pelaku Penodongan Pakai Pistol Airsoft Gun di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi di Mesuji /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pelaku pengancaman menggunakan pistol airsoft gun di Jalur Dua, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku penodongan pakai pistol itu adalah warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, KO alias WO alias TO (25).

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa, 2 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, aksi KO itu sempat viral di dunia maya. Dia menodong dua orang menggunakan pistol airsoft gun jenis FN.

Pistol airsoft gun adalah benda baik bentuk maupun sistem kerja menyerupai senjata api.

Bahannya terbuat dari plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet green gas atau propana. Kepemilikan senjata airsoft gun tersebut harus mengantongi izin.

Kini pistol FN airsoft gun itu juga diamankan polisi sebagai barang bukti (BB). TO tampaknya bakal lebaran tahun 2024 di jeruji besi.

Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Jumat, 5 April 2024, mengatakan, TO menodongkan senjata air soft gun kepada dua orang.

Pertama, seirang mahasiswa warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Yolanda Shandy Herdiyansyah (22).

Yolanda diancam dengan menggunakan air soft gun pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalur 2, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

''Saat korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba didatangi delapan orang yang tidak dikenal dan memberhentikan sepeda motor korban, kemudian mengelilingi korban. Pelaku berinisial KO alias WO alias TO langsung menodongkan senjata menyerupai pistol,'' ujarnya.

Kedua M Delsa Yuherwanda (20), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil di malam yang sama.

Mobil yang dikendarainya juga diberhentikan oleh delapan orang yang tidak dikenal. ''Pelaku KO langsung menodongkan senjata menyerupai pistol ke arah dada korban sehingga korban keluar dari mobil.''

"Karena merasa salah sasaran, pelaku berinisial KO yang membawa senjata air soft gun bersama dengan teman-temannya langsung pergi meninggalkan dua orang korban di TKP. Akibat kejadian ini dua orang korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari dua korban bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. TO akhirnya ditangkap berikut pistol air soft gun yang digunakan dalam beraksi.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuh perwira dengan melati satu dipundak itu.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler