Ngaku Kasat Reskrim Lampung Timur, 2 Wanita Asal Sumsel Tipu Anak eks Kades Terbelit Kasus Dugaan Korupsi DD

22 Maret 2024, 09:22 WIB
Ngaku Kasat Reskrim Lampung Timur, 2 Wanita Asal Sumsel Tipu Anak eks Kades yang Terbelit Kasus Dugaan Korupsi DD /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dua perempuan asal Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan menipu anak mantan kades yang tengah tersangdung kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Dua perempuan yang mengaku kasat reskrim itu adalah Putri atau PT (21) dan Arie atau AR (41). Korbannya adalah Faisal Huda atau FH (24), anak seorang mantan Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, KM.

Eks Kades KM itu sendiri tengah terbelit perkara dugaan korupsi dana desa (DD).

Modusnya, dua wanita itu meminta sejumlah uang untuk membantu meringankan hukuman orang tua FH, KM.

Aksi dua wanita itu akhirnya terbongkar, keduanya kemudian dicokok polisi di kediamannya masing-masing, Selasa, 19 Maret 2024.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis, 21 Maret 2024, kasus itu bermula pada Februari tahun 2024 lalu.

Saat itu, FH dihubungi perempuan tersebut dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Perempuan itu mengaku bersedia membantu meringankan persoalan hukum ayah FH dengan syarat mengirim sejumlah uang.

FH tampaknya percaya, dia pun mengirimkan uang dengan total Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer sebanyak empat kali melalui rekening bank.

Pengacara KM kemudian mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing. Kasat Johanes menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

FH yang merasa tertipu kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Singkatnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di Prabumulih, Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan empat lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA sebagai barang bukti (BB) untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

''Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler