Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

8 Februari 2024, 11:11 WIB
Polda Lampung Limpahkan Melaksanakan Tahap II Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Lampung Aulia Rakhman atau AR (33).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan penistaan agama itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, seperti dikutip, Kamis, 8 Februari 2024.

''Hari ini penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke kejaksaan,'' ujar dia.

Dikatakan, kasus dugaan penistaan agama itu dilaporkan dua orang, yakni Febrio Niko Sandra dengan Nomor LP/A-29/XII/2023/SPKT/Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 9 Desember 2023 dan A Hafiez Kahfi dengan Nomor LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Desember 2023.

''AR dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' katanya.

Sebelumnya, Penyidik telah melaksanakan tahap I, melimpahkan berkas perkara tersangka penistaan agama, komika AR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan berkas perkara tahap I pelawak asal Lampung itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online Selasa, 26 Desember 2023 pagi.

"Betul. (Berkas perkara) telah diserahkan ke Kejati Balam (Bandar Lampung, Red) tanggal 21 Desember 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, komika asal Lampung, Aulia Rakhman ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

AR ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa AR dan sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kabid Hamas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu, 10 Desember 2023.

"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut."

Penyidik menjerat AR dengan pasal penodaan agama subsider ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar dia.

Dikatakan komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi standupcomedy-nya dalam acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Kasus bermula

Menurut Kabid Umi, berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang itu, berawal kala AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut.

AR kemudian menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya," begitu kutipan materi stand up comedy-nya terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi dua jam dan dua menit.

Diketahui, sebelumnya video Aulia Rakhman saat stand up comedy yang menyebut nama Muhammad viral di media sosial.

Video Aulia Rakhman itu disebut di acara Desak Anies di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Materi Aulia Rakhman di stand up comedy itu memantik kemarahan publik. "Sebenernya nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai gitu."

"Cuman kan sekarang ini apa sih arti nama kayak penting? Coba lu cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang," katanya dalam videonya yang dilihat Waktu Lampung Online, Sabtu, 9 Desember 2023.

Aulia Rakhman sejatinya telah menyampaikan permohonan maaf yang diunggahmya melalui instagramnya @auliarakhman90.

"Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait materi saya."

"Di materi tersebut saya tidak ada maksud sama sekali untuk menyindir Nabi Muhammad SAW, saya hanya bermaksud menyindir orang yang saat sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad cuman beberapa di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut."

"Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya. Menyesali apa yang sudah saya sampaikan," katanya dalam video yang diunggah di instagramnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler