Oknum Anggota DPRD di Lampung dan Teman Wanitanya Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

5 Februari 2024, 13:50 WIB
Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Teman Wanitanya sebagai Tersangka /Foto: ilustrasi selingkuh/kabar-priangan.com/DOK/

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Polres Lampung Barat, Polda Lampung menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat, Provinsi Lampung, S alias Sy dan teman wanitanya, W atau Wnn sebagai tersangka dalam kasus dugaan gendak.

Penetapan tersangka perkara dugaan selingkuh oknum anggota dewan Lampung Barat, S, dan seorang perempuan bersuami, W, itu dibenarkan Kapolres Lampung Barat,vAKBP Ryky Widya Muharram melalui Kasat ReskrimKasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, Senin, 5 Februari 2024.

Kini penyidik tengah memersiapkan berkas guna dilimpahkan ke Kejakaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

''Ya, (Oknum anggota dewan Lampung Barat dan W) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,'' ujar perwira pertama (Pama) tingkat dua yang empat tahun, 2017 hingga 2021, dipercaya Kanit Tipidter Reskrim Polres Lampung Barat ini.

Meski tersangka keduanya tidak ditahan lantaran ancaman dalam pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya maksimal sembilan bulan penjara.

Kasus dugaan gendak itu muncul ke permukaan setelah digerebek warga pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu W yang tengah ditinggal suami bekerja di Bandar Lampung menerima tamu hingga hinga dini hari. Warga yang curiga kemudian mengerebek keduanya di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Belalau.

Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, warga kemudian memghubungi pihak polisi. Keduanya kemudian diamankan di Mapolsek Sekincau.

Suami W, R, yang tiba dari wilayah Bandar Lampung kemudian melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polres Lampung Barat, Rabu, 3 Januari 2024.

Polres Lampung Barat kemudian mengambil alih penanganan perkara dugaan gendak tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dibolehkan pulang alias tidak ditahan.

Kasat Juherdi saat itu memastikan perkara bisa diproses, namun keduanya tidak bisa ditahan lantaran jeratan hukuman maksimal pasal itu hanya sembilan bulan kurungan.

"Perkara 248 bisa diproses. Tetapi tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya sembilan bulan kurungan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Jumat, 5 Januari 2024.

Pada 8 Januari 2024, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Meski begitu polisi belum menetapkan tersangka.

Menurut Iptu Juherdi, pihaknya masih memanggil saksi tambahan dari pihak pelapor guna melengkapi berkas penyidikan sebelum penetapan tersangka.

"Ya status kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih meminta keterangan saksi tambahan dari pihak pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi saat dihubungi Waktu Lampung Online, Minggu, 14 Januari 2024 sore.

Dasar Keduanya tidak Ditahan

Soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler