Oknum Dosen UIN Lampung Akui 6 Kali Bercumbu dengan Mahasiswi Selingkuhannya, Tisu Magic jadi Barang Bukti

11 Oktober 2023, 17:59 WIB
Kabid Huas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, saat memberikan pernyataanya dihadapan awal media soal dugaan kasus asusila antara oknum Dosen UIN Lampung dengan mahasiswinya.* /

WAKTU LAMPUNG - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), SH (31), dan seorang mahasiswi, VO (22), diduga kerap bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sekali.

Yang mengejutkan, si mahasiswi disinyalir merupakan selingkuhan oknum dosen UIN Lampung itu.

Pasalnya, oknum dosen UIN RIL tersebut ternyata telah berkeluarga atau memiliki istri dan anak.

Berdasarkan pemeriksaan, mahasiswi VO bahkan mengetahui jika sang oknum dosen telah memiliki istri dan anak.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga," ujar Umi dalam keterangannya yang dikutip Waktu Lampung Online.

Sementara oknum dosen UIN Lampung, SH, mengakui jika ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mahasiswi itu. Bahkan sampai enam kali.

Keduanya mesum saat istri oknum dosen tersebut berada di luar Lampung.

"S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu," katanya.

Dalam kasus itu, Dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya tisu magic. "Satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster," ujar Umi.

Diserahkan Warga

Oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswi itu digerebek warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Senin, 9 Oktober 2023 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua terduga pelaku asusila diserahkan warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan setempat ke Polda Lampung.

"Kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta," ujar Umi.

"Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya."

"Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara."***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler