Sidang Etik 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, DKPP Persilahkan Pengadu dan Teradu Tambah Alat Bukti

10 Oktober 2023, 21:09 WIB
Ketua sidang Etik DKPP J Kristiadi mempersilahkan pengadu dan teradu 2 anggota Bawaslu Tulang Bawang menambah alat bukti usai sidang di Kantor KPU Lampung, Selasa, 10 Oktober 2023. /

WAKTULAMPUNG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah memeriksa dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dalam sidang etik pada Selasa, 10 Oktober 2023.

 

Masing-masing terkait pengaduan pengadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan "main mata" dalam proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Sidang etik berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Sidang berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan, yang merupakan pengadu dalam Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Kronologis terjadinya penggadaian randis Bawaslu Tulang Bawang, terungkap saat seorang warga yang enggan disebutkan namanya dari Tulang Bawang Barat melaporkan kepada Adhel Setiawan. Bahwa ia melihat mobil Bawaslu digunakan oleh seorang warga atas nama Wanra. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut telah digadaikan.

 

Adhel Setiawan yang menerima laporan tersebut meneruskannya ke DKPP RI.

Dalam persidangan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, satu di antara teradu, mengaku bahwa ia menggadaikan mobil dinas karena mendapat tekanan anggaran dari anggota Bawaslu teradu lainnya.

Fardhoriyansah mengatakan bahwa dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh teradu I dan II, mereka memerlukan anggaran untuk perjalanan dinas.

 

"Dan meminta saya menyiapkan anggaran itu. Akhirnya, saya gadaikan mobil dinas untuk menalangi terlebih dahulu," tuturnya menjelaskan.

Fardhoriyansah melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa mobil tersebut digadaikan senilai Rp15 juta. Lalu, sebesar  Rp10 juta diserahkan ke Bendahara, dan sisanya, Rp5 juta, disimpan untuk biaya tak terduga.

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim, apakah pihak teradu lainnya mengetahui bahwa ia menggadaikan mobil dinas? Fardhoriyansah mengaku telah melaporkan kepada mereka bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

 

Namun, pernyataan ini dibantah oleh teradu lainnya, A. Rachmat Lihusnu, dan Desi Triyana. Keduanya mengklaim bahwa tidak pernah diberitahu atau melaporkan rencana penggadaian mobil dinas tersebut.

Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana juga menuduh bahwa Koordinator Sekretariat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggadaikan mobil dinas tanpa pemberitahuan atau koordinasi kepada teradu.

Mereka mengklaim bahwa aduan Adhel tidak memiliki bukti yang relevan dan seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima.

 

Selain kasus penggadaian mobil dinas, Desi Triyana juga dituduh "main mata" saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji. Desi diduga memungut biaya sebesar Rp2 juta.

Adhel Setiawan, pengadu, mengungkapkan bahwa Desi, sebagai teradu II, diduga melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan memungut biaya dari masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Menurut Adhel, pengungkapan ini bermula dari status media sosial satu di antara keluarga PKD yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Namun, kasus ini kemudian hilang dari media sosial karena adanya intimidasi dari pihak teradu.

 

Desi Triyana, sebagai teradu, membantah tudingan ini. Dirinya mengklaim bahwa aduan tersebut tidak benar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan.

Desi juga mengklaim bahwa dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa, pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung. Alasannya, seleksi tersebut dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Desa.

Sidang DKPP ditutup, dan peserta sidang yang ingin menambahkan bukti diberikan waktu 2x24 jam untuk melakukannya.

 

Ketua sidang J Kristiadi mengumumkan bahwa bagi peserta yang ingin menambahkan bukti dapat mengirimnya langsung ke staf DKPP. Sidang pun ditutup dengan beberapa isu yang masih perlu diungkap lebih lanjut.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler