Viral, Oknum Kades dan ASN Penyuluh Pertanian di Lampung Utara Ajak Pilih Bacaleg pada Pemilu 2024

8 Agustus 2023, 11:24 WIB
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook. /

WAKTU LAMPUNG - Media sosial viral dengan video siaran langsung di Facebook dari akun Netty Hastuti. Ada seorang Kepala Desa (Kades) Ulak Ata dan oknum aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, mengumpulkan warga Desa Ulak Ata Dusun Sabok, untuk mengajak memilih Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Diduga, kades dalam video tersebut adalah Kades Ulak Ata Antoni, dan oknum ASN penyuluh pertanian UPT Kecamatan Tanjung Raja bernama Supriyadi. Dalam ajakannya berbahasa indonesia, Antoni mengajak masyarakat Dusun Sabok, untuk memilih seorang Bacaleg untuk DPRD Lampung Utara. 

Padahal, sudah jelas ada rambu-rambu bagi kades dan perangkat desa dalam politik rraktis dan kampanye. Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Juga pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kades memilki peran sebagai pihak yang netral. Kades dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

 

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berikutnya dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j), yakni pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

lalu, pada pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

 

Kemudian, dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kades atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Demikiqn juga pada pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Adapun sanksi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, sesuai 
UU No. 6 Tahun 2014 pada pasal 30 ayat (1), bahwa kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

 

Lalu, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Hal tersebut sesuai pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Terakhir, sesuai UU No. 7 Tahun 2017, dalam pasal 490 disebutkan bahwa setiap kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada pasal 494 disebutkan bahwa setiap ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Irbansus M. Ridho.

Inspektorat Lampung Utara melalui Irbansus M. Ridho, mengatakan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum kades tersebut. Karena yang bersangkutan terindikasi ada dugaan menyalahgunakan wewenang dan diduga mendukung salah satu calon.

 

"Kita akan segera panggil oknum kades tersebut, untuk klarifikasi atas kegiatan itu," kata M.Ridho.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler