Upah TKBM Pelabuhan Panjang Cuma Dibayar Rp4.800 Per Ton/M3

6 April 2023, 12:45 WIB
Ilistrasi bongkar muat di pelabuhan. /foto Antara/ /

WAKTU LAMPUNG - Kehidupan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, bak dikebiri. Betapa tidak. Selama bertahun tahun buruh angkut tersebut hanya mendapat upah sekitar Rp30 ribu per hari.

 

Upah tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No : 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Pelabuhan. 

Padahal, setiap tahunnya ada kesepakatan bersama antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait kenaikan upah bongkar muat di pelabuhan Panjang.

Seperti pada tahun 2022, DPW APBMI telah membuat kesepakatan bersama dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 Tentang Tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang tahun 2022/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW APBMI Pelabuhan Panjang H. Jasril Tanjung, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang Capt Hendri Ginting. MM tanggal 31Mei 2022.

 

Dalam kesepakatan bersama tersebut, tarif TKBM dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang dalam pasal 6 ayat 3 mengatakan, salah satunya kegiatan bongkar muat barang curah kering (Dry Bulk Cargo) dari kapal via truck losing atau sebaliknya dengan menggunakan Jib Crane, Grabb, hopper, MBU untuk barang jenis Pupuk Urea, TSP, KCL/MOP, soya bean, Mill, Fish, kedelai, jagung, bungkil, karnel dan sejenisnya dikenakan biaya Rp10.474 per ton/m3.

Namun, pada kenyataannya selama bertahun-tahun khususnya setelah kesepakatan APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun 2022 ternyata tarif/ongkos upah bongkar muat yang diterima oleh Buruh bukan Rp10.477 per ton melainkan hanya Rp4.800, bahkan terkadang cuma Rp3.500 per ton/m3.

Disinyalir, hilangnya upah bongkar muat milik buruh sebesar Rp5.674 per ton/m3 dalam setiap aktivitas bongkar muat dikarenakan sistem pembayaran upah kepada buruh tidak mengacu apa yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama pada Pasal 1 Umum terkait keberadaan Koperasi TKBM sebagai wadah Buruh TKBM.

 

Semua ini terbukti, dalam pembayaran upah kepada buruh, pihak Koperasi yang jelas jelas adalah wadah tempat buruh TKBM bernaung tidak melaksanakan pembayaran upah langsung melalui loket yang harus disediakan oleh Koperasi TKBM.

Koperasi TKBM menggunakan pihak ke tiga yang bernama Supervisi alias Koordinator Regu Kerja (KRK) yang notabene adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk membayar atau membagikan upah kepada buruh. Sehingga, upah yang seharusnya diterima Rp10.474 per ton/m3 ternyata hanya Rp4.800 per ton/m3. Upah itu diberikan oleh Supervisi alias KRK tanpa bukti struk pembayaran.

Padahal, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 tahun 2007 Ayat 17 dengan tegas mengatakan tenaga Supervisi adalah tenaga pengawas bongkar muat yang disediakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan berada di ruang lingkup koperasi. Dikarenakan, Supervisi adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan Anggota Koperasi TKBM.

 

"Upah bongkar muat buruh di Pelabuhan Panjang ini sudah bertahun tahun diatur oleh Supervisi. Padahal, Supervisi itu tidak punya hak untuk membagikan upah ke Buruh, " ujar Nurdin, perwakilan TKBM Pelabuhan Panjang.***

 

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler