KPK Minta Pemprov Lampung Data dan Percepat Sertifikasi Barang Milik Daerah

4 April 2023, 19:49 WIB
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, di Ballroom Hotel Radison, Kota Bandar Lampung, Selasa (4/4/2023). /

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sgera mendata Barang Milik Daerah (BMD), seperti tanah, kendaraan, serta rumah dinas. 

 

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memiliki komitmen dalam mempercepat dan menyelesaikan sertifikasi BMD di tahun 2025. Termasuk penertiban BMD sesuai dengan potensi permasalahan masing-masing daerah.

"Bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan, bagaimana memulihkan dari penguasaan pihak ketiga, tumpang tindih dan penyelesaian BMD ketika pemekaran, serta pencegahan atau penyalahgunaan BMD," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, di Ballroom Hotel Radison, Kota Bandar Lampung, Selasa (4/4/2023).

 

Yudhiawan menyebutkan bahwa pengelolaan BMD masuk dalam 8 area intervensi yang menjadi fokus MCP di tahun 2023. Tujuh lainnya adalah, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan APIP, Manajemen Aset Daerah, dan Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Desa.

Ke-8 area intervensi tersebut merupakan sinergi pencegahan korupsi terintegrasi oleh  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 area intervensi tersebut.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Pemprov Lampung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Sekda mengungkapkan, pada tahun 2021 Skor MCP Lampung 91,79 dan pada tahun 2022 mencapai skor 93,53. Sekdaprov berharap di tahun 2023 capaian MCP Lampung menjadi lebih baik lagi.

Sekda juga menginformasikan bahwa dua bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik, Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.

 

Hal ini menggambarkan komitmen dari Pemprov Lampung untuk membangun masyarakat yang berintegritas. Salah satunya dengan menanamkan pentingnya memiliki sikap integritas kepada para pelajar dan nilai-nilai anti korupsi sejak dini melalui pendidikan.

Di kesempatan yang sama, Sekda menyampaikan apresiasi kepada KPK RI karena sejak 2017 telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di sektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

 

Melalui dukungan supervisi tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung adalah Provinsi yang termasuk berhasil dalam menerapkan prinsip-prinsip perencanaan penganggaran.

"Alhamdulillah dengan dukungan kerja keras teman-teman semua, di Tahun 2022 Provinsi Lampung mencapai realisasi (belanja) anggaran 97,3 persen dan realisasi pendapatan 100,6 persen," kata Sekda.

Sekda juga mengungkapkan bahwa sampai 31 Maret 2023, seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu sebanyak 1.362 (100%), telah melakukan pelaporan LHKPN.

 

"Kami memberikan surat edaran dari Januari kepada seluruh instansi di Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh pejabatnya melaporkan LHKPN. Kalau tidak, maka tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan. Ternyata cukup efektif," ujar Sekda.***

 

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler