Sebentar lagi Ramadhan, Ini Pengertian, Dasar, dan Kewajiban Puasa

7 Maret 2023, 08:25 WIB
Umat muslim segera menyambut bulan Ramadhan 2023./pikiranrakyat/ /

WAKTU LAMPUNG - Malam ini, 7 Maret 2023 memasuki Nisfu Sya'ban. Artinya tak lama.lagi memasuki bulan mulia, yakni Ramadhan.

 

Berbagai ikhtiar dilakukan agar kualitas Ramadhan menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.
Mari menjadi cerdas dalam Ramadhan nanti dengan memahami banyak hal.

1. Pengertian Shiyam (Puasa)


Menurut bahasa shiyam berarti menahan diri dari sesuatu. Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami-isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

 

2. Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah


Firman Allah SWT:


وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ – … البينة – 5 :(98)
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …”
(Qs al-Bayyinah/98: 5).

 

Hadits Nabi Muhammad SAW:


عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَ لأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى -… أخرجه البخاري، آتاب الإيمان-.
Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Iman].
عَنْ حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. .[153 ، [رواه الخمسة، الصنعاني، 2


Artinya: “Dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
[Ditakhrijkan oleh Al-Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].

 



3. Jumlah Hari Shiyam (Puasa)


Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.

Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan:

Firman Allah SWT:


هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِ – يونس -5:
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” Qs Yunus/10: 5)

Hadits Nabi Muhammad SAW:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَآْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ – رواه البخاري ومسلم-.
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, apabila kamu terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”
[HR. al-Bukhari, dan Muslim].

 


نْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَلُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا -رواه ابن حبان والدارقطنى
والبيهقى والحاكم-
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Datanglah seorang Badui kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?
Ia berkata: Ya.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?
Ia berkata: Ya.
Bersabdalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
Hai Bilal, umumkanlah kepada semua orang supaya mereka besok berpuasa.”
[HR. Ibnu Hibban, Ad- Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].


عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ. -رواه الشيخان والنسائى وابن ماجه-
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA. dari Rasulullah Shallallahu 'AlaihiWasallam, (diriwayatkan bahwa)
beliau bersabda: Bila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila kamu melihatnya maka berbukalah (berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup oleh awan maka kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

 


4. Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan

Firman Allah SWT:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ آَمَا آُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. -البقرة – 2: 183
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(Qs al-Baqarah/2: 183).

 

Hadits Nabi Muhammad SAW:

 

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّآَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. -رواه البخاري ومسلم واللفظ له، والترمذي والنسائي وأحمد-
Artinya: “Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”
[HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].

 



5. Orang yang Wajib dan yang Tidak Wajib Berpuasa

a.Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas.

b.Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan
.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl.


Dasarnya adalah:


Hadits Nabi Muhammad SAW:


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. -رواه البخاري-.
Artinya: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.”
[HR. Al-Bukhariy].

 

Hadits Nabi Muhammad SAW:


عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم-.
Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim].

Keterangan: ketika mensyarah hadis ini an-Nawawi menjelaskan, “Ungkapan ‘… maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa wanita sedang haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi wajib mengqadla puasa.”

 


6. Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa.

a.Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

1. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan;
2. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya adalah:


Firman Allah SWT:


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ -… البقرة
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …”
(Qs. al-Baqarah/2: 184).

 


Sabda Nabi Muhammad SAW:


إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
[HR. Al-Khamsah].

b. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg)
atau lebih berupa makanan pokok, untuk setiap hari,
Yaitu:
1.Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
2.Orang yang sakit menahun.
3.Perempuan hamil.
4.Perempuan yang menyusui.

Dasarnya adalah:


Firman Allah SWT:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ -… البقرة – 2:184
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(Qs. al-Baqarah /2: 184).

 

Hadits Nabi Muhammad SAW:


إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
[HR. Al-Khamsah].***

Sumber : Hikmah Fajar

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler