4 dari 10 Pelaku Pemerkosaan-Penyekap Siswi SMP di Lampung Utara belum Tertangkap

- 19 Maret 2024, 04:13 WIB
4 Pelaku Pemerkosaan-Penyekap Siswi SMP di Lampung Utara belum Tertangkap
4 Pelaku Pemerkosaan-Penyekap Siswi SMP di Lampung Utara belum Tertangkap /tngkapan layar/ist/

WAKTU LAMPUNG - Empat dari 10 pelaku pemerkosaan dan penyekapan Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung hingga, Minggu, 17 Maret 2024, belum berhasil ditangkap polisi.

Salah satu dari empat pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara yang masih buron itu disebut otak pelaku, D.

D sendiri adalah mantan pacar siswi SMP berinisial N (15) itu. D jugalah yang membawa bocah perempuan 15 tahun itu ke gubuk di area perkebunan pada 14 Februari 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, menyebut keempat pelaku tertangkap masih dalam pengejaran korps baju cokelat Lampung Utara tersebut.

"Belum tertangkap. (Empat pelaku lain) masih dalam pengejaran Polres Lampung Utara,'' ujar polwan berhijab ini.

Dia juga menyebut polisi telah beekoordinasi dengan keluarga empat pelaku yang belum tertangkap tesebut.

Seperti diketahui, bocah peremouan yang masoh duduk di bangku SMP berumus 15 tahun diperkosa dan disekap selama tiga hari, 14-17 Februari 2024.

Siswi SMP itu ditemukan di gubuk di tengah perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning dalam kondisi mengenaskan, 17 Februari 2024.

Selama dalam penyekapan, Siswi SMP di Lampung Utara digilir, dipaksa melayani keinginan 10 pria itu.

''N disekap selama tiga hari sejak 14 Februari 2024. Selama disekap N tidak dianiaya. Dia hanya dipaksa melayani para pelaku. Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Kabid Umi, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku telah merencanakan menggagahi N.

''Para pelaku sudah berencana mencabuli korban. N diajak bertemu dan dibawa ke gubuk area perkebunan. Kemudian dicekoki miras dan diperkosa," kata Kabid Umi.

Ada dua dari 10 pria itu yang menjadi otak pelaku perkosaan siswi SMP itu. Salah satunya, yang kini tengah dalam pengejaran polisi, D.

D dan seorang pelaku yang telah ditangkap dieketahui merencanakan perbuatan keji itu.

"Dari hasil pemeriksaan Polres Lampung Utara, kedua pelaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban, menyekap hingga membuat korban ini mabuk," kata Kabid Umi.

Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Bukit Kemuning Lampung Utara Bermula

Menurut Kabid Umi, peristiwa perkosaan itu bermula saat D menjemput N dengan alasan menonton pertabdingan futsal pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 lalu.

Namun, di tengah perjalanan D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan. D kemudian memaksa N ikut masuk ke dalam sebuah gubuk yang ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pria lainnya.

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir, dicekoki miras dan disekap selama tiga hari. Mirisnya lagi, selama dalam penyekapan itu siswi SMP itu tak diberi makan.

Pada tanggal 17 Februari, keluarga yang mencari keberadaan siswi SMP itu, menemukan bocah 15 tahun itu dalam kondisi mengenaskan.

Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi. Laporan mereka teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Enam dari 10 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Ditangkap

Polisi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung berhasil menangkap enam dari 10 pria yang diduga menggilir gadis belia di Kecamatan Bukit Kemuning, N (15).

Tak hanya digilir, N diduga dicekoki minuman keras (Miras) dan disekap sekitar tiga hari di salah satu gubuk sejak 14 Februari 2024 lalu.

10 pelaku yang menggilir bocah 15 tahun di Lampung Utara tersebut berinisial MI, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD, dan AL alias IR.

Enam di antaranya telah ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah