Enam di antaranya telah ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.
Sementara empat lainnya buron, termasuk salah satunya D, otak pelaku.
''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***