Menurut Kasat Dailami, pasutri itu tega menganiaya putrinya lantaran kesal karena kenakalan AN sebagai bocah lima tahun.
"Karena emosi dan tanpa pikir keduanya langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah," ujarnya.
Kini SP dan SA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat.
"Keduanya dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.***