Suami Istri di Lampung Tega Aniaya Putrinya yang Berusia 5 Tahun, Gagang Sapu sampai Patah

- 17 Januari 2024, 01:53 WIB
Suami Istri di Lampung yang Tega Aniaya Putrinya yang Berusia 5 Tahun
Suami Istri di Lampung yang Tega Aniaya Putrinya yang Berusia 5 Tahun /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

Menurut Kasat Dailami, pasutri itu tega menganiaya putrinya lantaran kesal karena kenakalan AN sebagai bocah lima tahun.

"Karena emosi dan tanpa pikir keduanya langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah," ujarnya.

Kini SP dan SA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Keduanya dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah