Lebih mengejutkan lagi, korban AI tak hanya luluk. Kepada polisi AI mengakui korbannya lebih 10. Modus meminjam uang kepada para korbannya yang kebanyakan adalah perempuan.
Selain menangkap AI, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda Beat warna silver opol B5481FDA. AI dan BB kini berada di Mapolsek Sukarame.
Atas perbuatannya, AI dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolsek Warsito.***