Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Singkatnya, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah yang berada di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan pada Hari Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.***