Sejoli di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

- 4 Desember 2023, 19:13 WIB
Sejoli di Tulang Bawang Barat Lampung yang Ditangkap Polisi
Sejoli di Tulang Bawang Barat Lampung yang Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Sejoli di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung ditangkap polisi di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Minggu, 3 Desember 2023.

Sejoli itu adalah seorang pria, IR (31), warga Desa Gunung Batin Udik Kecmatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan seorang perempuan, IS (38), warga Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan Senin, 4 Desember 2023, sejoli itu ditangkap Minggu (3/12) malam sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya.

Saat itu polisi yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang di dalam rumah tersebut ada sepasang pria dan wanita.

"Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut," ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan dan polisi mnemukan barang bukti (BB).

"BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, empat buah korek api gas tanpa kepala, tiga buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, tujuh buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet, satu buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang dua buah selang pipet, satu buah botol bekas air mineral yang terdapat dua lubang pada bagian tutupnya," ujar dia.

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Yopi.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah