Kejari Tetapkan Plt Kepala UPTD Puskesmas di Pesawaran Lampung Tersangka Dugaan Korupsi BOK

- 7 November 2023, 17:22 WIB
Kejari Tetapkan Plt Kepala UPTD Puskesmas di Pesawaran Lampung Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Kejari Tetapkan Plt Kepala UPTD Puskesmas di Pesawaran Lampung Tersangka Dugaan Korupsi BOK /Foto: Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Provinsi Lampung, menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, TDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022.

TDS ditetapkan tersangka dugaan korupsi BOK 2021-2022 setelah kejari memeriksa setidaknya 46 saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kajari Pesawaran Tandy Mualim, Selasa, 7 November 2023.

Dikatan, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

"Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

"Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat," katanya.

"Pasal yang di sangkakan terhadap TDS yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001." ***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah