Diduga Curi 1,6 Ton Buah Kelapa Sawit di PT AKG di Way Kanan Lampung, Pria Muda Ditangkap Polisi

- 19 Oktober 2023, 23:18 WIB
Barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, satu bilah egrek dengan panjang sekitar 6 meter yang telah dilimpahkan untuk pembuktian di pengadilan
Barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, satu bilah egrek dengan panjang sekitar 6 meter yang telah dilimpahkan untuk pembuktian di pengadilan /Foto: Dok Polsek Belambangan Umpu Waykanan/

MA kemudian dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu, Sementara barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, satu bilah egrek dengan Panjang sekitar 6 meter telah dilimpahkan dalam perkara Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.

"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP," ujar Kapolsek Yudi.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah