MA kemudian dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu, Sementara barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, satu bilah egrek dengan Panjang sekitar 6 meter telah dilimpahkan dalam perkara Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP," ujar Kapolsek Yudi.***