"Dari jual beli online ini kita sita 26 pucuk, yaitu pengembangan dari kasus jual beli senpi di e-commerce. Semuanya (tersangka) sipil, termasuk yang mencatut TNI AD itu juga sipil," ujarnya.
Hengki Haryadi menjelaskan jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun.
"Ternyata senjata air gun bisa dimodifikasi menjadi senjata api, dengan cara mengganti laras, mengganti onderdil yang ada di dalamnya, kemudian ini kita temukan di pabrik Semarang, Jawa Tengah, dan Sumedang. Jawa Barat. Selanjutnya, kita bisa menyita sampai sekarang 25 pucuk senpi," kata Hengki Haryadi menjelaskan.
Ia menambahkan satu dari 10 tersangka yang ditangkap adalah R alias B yang merupakan residivis. Tersangka R juga diketahui menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris DE (28), karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi.
Kemudian, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri menyelidiki terhadap tersangka R, dan menjadi pintu masuk (entry point) Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.
"Pelaku kita tangkap karena ini delik umum, penyuplai FNC dan G2 Combat sudah kita tangkap. Ini dari kalangan sipil. R alias B adalah penjual senjata ke DE, seperti senjata panjang FNC dan G2 Combat," kata Hengki Haryadi.