"Terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat ahun dan paling lama 12 tahun," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.***