Oknum ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Narkoba, Diamankan Polisi Lampung Barat

- 24 Agustus 2023, 12:06 WIB
Oknum ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Narkoba. Dia dan BB Diamankan Polisi Lampung Barat
Oknum ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Narkoba. Dia dan BB Diamankan Polisi Lampung Barat /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

"Terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat ahun dan paling lama 12 tahun," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah