Polisi Buru Penghubung Jaringan Perdagangan Ginjal Indonesia-Kamboja

- 14 Agustus 2023, 18:39 WIB
Dirreakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirreakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /

WAKTU LAMPUNG - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya target dalam kasus tersebut yang menjadi penghubung.

“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut Hengki salah satu yang menjadi target buruan dalam kasus tersebut yakni Miss H. Kini masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

 

“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H, warga negara mana?" kata Hengki.

Hengki menjelaskan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan. Apabila merupakan warga negara Indonesia, polisi bisa melakukan ekstradisi.

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy di sini menggunakan law enforcement P2P (Police to Police). Nah ini kita akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal.

 

“Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Menurut Hengki, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, kata Hengki bahwa untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” katanya.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah