Ayah Tiri di Pesisir Barat Lampung Setubuhi Anak Sambung Bertahun-tahun hingga Hamil, Dilaporkan Istri

- 6 Juli 2023, 21:27 WIB
Ayah Tiri di Pesisir Barat Lampung Diparkan Istri karena Setubuhi Anak Sambung Bertahun-tahun Hingga hamil
Ayah Tiri di Pesisir Barat Lampung Diparkan Istri karena Setubuhi Anak Sambung Bertahun-tahun Hingga hamil /Foto: hanya ilustrasi/ist/pexels: Karolina Grabowska

WAKTU LAMPUNG, KRUI - Seorang ayah tiri di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, diduga setubuhi anak sambung yang alhirnya hamil.

Ayah tiri itu adalah Gar (61). Pria paruh baya itu disebut bertahun-tahun tega gagahi anak tirinya yang masih berumur 15 tahun, AMS.

Dan ternyata, ulah cabul ayah tiri itu dilakukannya sejak tiga tahun lalu hingga gadis belia itu hamil di luar nikah.

Sang ayah tiri yang berbuat keji terhadap anak sambungnya itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Bengkunat. Dan kini telah ditangkap polisi.

Penangkapan ayah tiri yang menggagahi anak istrinya dari pernikahan sebelumnya itu dibenarkan Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mendampingi Kapolres Pesibar, AKBP. Alsyahendra, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurutnya, ayah tiri itu dicokok polisi, Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari, atau sekitar pukul 01.30 WIB.

Di hadapan polisi sang ayah tiri itu mengakui perbuatannya. Gar menyebut terakhir kali beraksi Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Remaja di Lampung Bunuh Bayi yang Dilahirkan Pacar, di Padang Siswi SMP Dibunuh Pacar karena Takut Hamil

Akibat perbuatannya Gar dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah