WAKTU LAMPUNG - Tilang manual terhadap kendaraan bermotor mulai berlaku lagi. Satuan Laku Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur langsung action melakukan razia di Jalan Lintas Timur Sukadana, pada Selasa, 9 Mei 2023 siang.
Hasilnya, 20 unit kendaraan bermotor terjaring razia. Sebanyak 16 kendaraan dikenakan penindakan berupa tilang dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sisanya berupa pengamanan kendaraan, terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Hari ini kami lakukan razia kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas yang tentunya bagi pelanggar kami lakukan tindakan tilang," ujar Bima.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kasat Lantas juga memastikan dan menekankan kepada anggotanya untuk tidak adanya pungutan liar.