Satgas TPPU Senilai Rp349 Triliun Resmi Terbentuk

- 3 Mei 2023, 17:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah telah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.

Mahfud menjelaskan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Mereka betugas melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.

Satgas TPPU diketuai oleh KomiteKoordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU. 

 

Kemudian, tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.

Lalu, ada tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," tutur Mahfud.

 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya.

Ke-12 tenaga ahli tersebut adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso.

 

Kemudian Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonom Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah