Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan seorang PSK berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.
"Pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," katanya mengakhiri.***
Laporan: Nurul Ikhwan