Menkeu Bongkar 2 Nama Anak Buah Pemilik Transaksi Jumbo hingga Triliunan

- 21 Maret 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi transaksi. /Pexels/Ivan Samkov
Ilustrasi transaksi. /Pexels/Ivan Samkov /

"Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," ucap Sri Mulyani menambahkan.

Kemudian, ditemukan juga perusahaan ketiga, dengan transaksi yang terjadi pada 2018-2019. Sama seperti perusahaan sebelumnya, terdapat perbedaan dari penelusuran PPATK dan SPT.

 

"Kemudian PT yang ketiga juga sama, PT IKS 2018-2019, PPATK menunjukkan datanya Rp4,8 triliun, SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Selain SB, ada juga sosok berinisial DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah. Namun, transaksi yang diterima kedua laporan juga berbeda.

"Kemudian ada seseorang yang namanya adalah DY, SPT-nya hanya Rp38 miliar tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp8 triliun," kata Sri Mulyani.

"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak, memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi si SB menggunakan nomor account-nya 5 orang yang merupakan karyawannya, termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers," tutur dia.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x