WAKTU LAMPUNG - Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali tercoreng. Setelah di Lampung, Rektor Universitas Lampung saat itu, Karomani terseret gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Kini di Bali, Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan berdasarkan alat bukti penyidik Pidsus menemukan keterlibatan tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejati Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ujar Agus Eka Sabana Putra, di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023, dikutip Waktulampung.com dari Antara.
Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.