Dari kegiatan itu, NL mengaku mendapat fee, baik dari pria pemesan maupun dari teman wanitanya tersebut.
NL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Riki.***
Laporan: Novan Erson