Tarif yang Dipasang Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online yang Jual Temannya di Pesisir Barat Diungkap Polisi

- 3 Maret 2023, 16:34 WIB
 Polisi mengungkap besaran tarif yang dipasang wanita muda mucikari prostitusi online, NL, yang jual temannya di Pesisir Barat
Polisi mengungkap besaran tarif yang dipasang wanita muda mucikari prostitusi online, NL, yang jual temannya di Pesisir Barat /Foto: ist/Waktulampung Online

Dari kegiatan itu, NL mengaku mendapat fee, baik dari pria pemesan maupun dari teman wanitanya tersebut.

NL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Riki.***

Laporan: Novan Erson

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah