Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

- 1 Maret 2023, 18:29 WIB
Eks pegaawi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (tengah). /Pikiran Rakyat/Oktaviani
Eks pegaawi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (tengah). /Pikiran Rakyat/Oktaviani /

WAKTU LAMPUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menolak pengajuan pengunduran diri mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David tersebut tak bisa lari dari pemeriksaan keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Keuanga (Wamenkeu) Suahasil Nazara membenarkan keputusan tersebut atas RAT. Ia menjelaskan landasan aturan yang mendasari penolakan itu.

"Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.

 

"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujarnya lagi.

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri RAT, Rafael saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat untuk pemeriksaan lanjutan hartanya yang dinilai janggal.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo mendadak tuai atensi publik setelah terseret kasus penganiayaan hingga koma, yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

 

Pasalnya, usai putranya jadi tersangka lantaran menyebabkan korban David Ozora (17) koma, terkuak fakta lain di balik harta kekayaan Rafael, soal jumlah fantastisnya yang tak sesuai profil, dan beberapa kendaraan mewah yang belum terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN).

Kasus ini semakin keruh mengingat korban merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Penganiayaan pada Senin, 20 Februari lalu menyebabkan David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. Kondisinya terpantau membaik setelah koma beberapa hari usai peristiwa.

Untuk diketahui, harta Rafael mencapai Rp56 miliar, namun belum termasuk mobil Rubicon dan motor Harley yang sering dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya. Rafael kemudian dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan.

 

Kecurigaan KPK Sejak 2015-2018

Fakta lain soal kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak KemenkeuRafael Alun Trisambodo terungkap. Nyatanya, kecurigaan KPK soal harta Rafael sudah timbul dalam pemeriksaan di periode tahun 2015 hingga 2018 lalu

Dalam jumpa pers di kantornya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa kekayaan ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David, itu memang sudah tercium kejanggalannya dari lama.

 

Namun, kata dia, saat itu KPK memiliki keterbatasan untuk menelusuri sumber harta-harta Rafael. Sehingga yang pihaknya bisa lakukan hanya melakukan koordinasi dengan yang lebih berwenang.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 17, 18. Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata, Rabu, 1 Maret 2023.

"(Namun) dari laporan itu menurut kami kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ucapnya lagi.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah