WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung ikut serta menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama dalam peristiwa penyitaan secara paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Debt collector yang juga membetak anggota polisi itu diringkus Rabu, 1 Maret 2023 dini hari WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menyatakan dalam penangkapan tersebut, Resmob Polda Metro Jaya dibantu jajaran Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuanbatu, Sumatra Utara," ujarnya kepada wartawan, Rabu pagi.
Menurut Hengki, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.