Debt Collector Bukan Cuma Bentak Polisi, tapi juga Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta

- 23 Februari 2023, 22:04 WIB
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal /

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka atas kasus ambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Kasus itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lantaran sejumlah debt collector tersebut juga memaki anggota kepolisian.

Tujuh tersangka itu di antaranya Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang (DPO) termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," kata Hengki.

Para tersangka kata Hengki dikenakan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas pengambilan paksa kendaraan.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya. (***)

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah