Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Ditangkap di Jawa Tengah

1 April 2024, 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik /

WAKTU LAMPUNG - Terduga otak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP, N (15), di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, M Dandi alias D (22) akhirnya berhasil ditangkap polisi, Minggu, 31 Maret 2024 dini hari.

D merupakan satu dari empat terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara oleh 10 pria pada 14-17 Februari 2024 lalu. Sementara enam lainnya telah ditangkap terlebih dahulu.

D ditangkap dalam pelariannya di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kini tersisa tiga terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan otak pelaku kasus pemerkosaan dan penyekapan gadis belia itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin, 1 April 2024.

''Betul, satu dari empat pelaku yang DPO dalam kasus pemerkosaan penyekapan korban N selama tiga hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara telah ditangkap,'' katanya.

Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Utara Masih Melenggang Bebas, Polisi: Dalam Pengejaran

Dikatakan, dalam upaya penangkapan D, polisi Lampung Utara berkoordinasi dan di backup Polres Jepara dan Polres Kudus.

Kini, D tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan N dan terduga pelaku lain yang tekah ditangkap terlebih dahulu, D adalah yang mengajak N sebelum disekap dan digilir 10 pria selama tiga hari.

''Berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang tertangkap lebih dulu, D adalah orang yang yang mengajak korban N sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan,'' katanya.

Diberitakan sebelumnya, N, siswi SMP di Bukit Kemuning, Lampung Utara diperkosa 10 pria. Dia disekap, dan dicekoki miras selama tiga hari, 14-17 Februari 2024.

10 pria itu, adalah MI, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD, dan AL alias IR.

Menurut Kabid Umi, peristiwa perkosaan itu bermula saat D menjemput N dengan alasan menonton pertandingan futsal pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 lalu.

Namun, di tengah perjalanan D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan. D kemudian memaksa N ikut masuk ke dalam sebuah gubuk yang ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pria lainnya.

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir, dicekoki miras dan disekap selama tiga hari. Mirisnya lagi, selama dalam penyekapan itu siswi SMP itu tak diberi makan.

Pada tanggal 17 Februari, keluarga yang mencari keberadaan siswi SMP itu, menemukan bocah 15 tahun itu dalam kondisi mengenaskan.

Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi. Laporan mereka teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam dari 10 pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.

Sementara empat lainnya buron, termasuk salah satunya D, otak pelaku.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler