Ada Wanita Bersama Pria Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Warga Kemudian Diserahkan ke Polisi Lampung Utara

16 Maret 2024, 11:36 WIB
Wanita Bersama Pria Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Warga Kemudian Diserahkan ke Polisi Lampung Utara /Foto: Tangkapan Layar Video Amatir/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Terduga pengedar uang palsu ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi Lampung Utara, Provinsi Lampung, 12 Maret 2024.

Video warga mengamankan pengedar uang palsu itu sempat beredar di group-group WhartApp.

Di video itu tampak ada seorang wanita yang duduk dalam mobil Toyota Innova warna hitam yang diamankan warga itu.

Pria pengedar uang palsu itu adalah Joko Hadianto alias Wang Ming. Sementara rekan perempuaan Wang Ming yang sempat pula terekam kamera itu adalah Dwi Cahyani.

Menurut Kanit Tipiter Polres Lampura Iptu Adi Wasito, kepada wartawan, Wang Ming ketahuan mengerdarkan uang palsu setelah membeli solar seharga Rp85 ribu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Abung Barat, Lampung Utara.

Korban yang kemudian menyadari uang tersebut palsu mengejar mobil Innova hitam yang dipakai Wang Ming.

Mobil Innova itu akhirnya bisa dihentikan di sekitar Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Wang Ming dan teman wanitanya itu kemudian diserahkan ke polisi. Namun setelah diperiksa, hanya Wang Ming yang diduga mengedarkan uang palsu tesebut.

Sementara teman wanitanya Dwi Cahyani belum memenuhi unsur. Wanita itu diakui rekan kerja Wang Ming dalam pekerjaan lain. Bukan di dalam pengedaran uang palsu tersebut.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti BB uang palsu pecahannya Rp100 ribu dua lembar, Rp20 ribu kurang lebih 747 lembar, dan Rp50 ribu 22 lembar.

Wang Ming dijerat pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman lima tahun pernjara.

''Pelaku diancaman hukuman selama lima tahun penjara sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler