Warga Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Pulang Kampung dari Pelarian, Ini Kasusnya

14 Maret 2024, 23:21 WIB
Warga Tanggamus Lampung Ditangkap yang Polisi saat Hendak Pulang Kampung dari Pelarian /Foto: Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Atep Alhafid atau AA (40), ditangkap polisi saat bermaksud pulang kampung untuk berziarah ke makan anak.

AA diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus modal usaha air mineral mencapai Rp12,6 juta pada Juni 2023 lalu.

Uang tersebut bukan AA digunakan untuk modal usaha, tetapi habus untuk judi online. Duit habis, AA bersembunyi ke Cilegon, Provinsi Banten.

Menurut Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa, 12 Maret 2024 malam, polisi mulanya mendapat informasi AA hendak pulang kampungnya di Tanggamus, Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi kemudian berangkat ke Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung menyisir kapal yang berlabuh.

Sekitar delapan jam melakukan penyisiran, polisi akhirnya mengendus keberadaan AA.

Tak mau kehilangan incarannya, polisi langsung mengamankan AA, Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa foto kopy bukti transfer akun dana dari pelapor. Kemudian tangkapan layar perbincangan pelapor dan AA yang menjanjikan usaha air mineral. Kini AA berikut BB ditahan di Mapolsek Wonosobo.

''AA dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' katanya.

Kronologi Dugaan Penipuan Modus Usaha

Menurut Kapolsek Juniko, dugaan penipuan itu bermula Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara.

Saat itu AA mendatangi rumah korban dan mengajak usaha isi ulang air mineral. Korban tampaknya tergiur.

Korban kemudian memberikan uang modal usaha tersebut kepada AA via trasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana AA.

Tak sampai di situ, AA kembali meminta sejumlah uang dengan alasan mengembalikan uang sebelumnya.

Korban pun kembali mengirim uang ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000 pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB

Lantaran usaha yang dijanjikan tak ada kepastian, korban mencari AA. Sayang, AA tak ada dan uangnya tak kunjung dikembalikan.

''Korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12,6 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," katanya.

Sementara, kepada polisi AA mengaku jika uang yang didapat dari korban dihabiskan untuk judi online.

''Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk main judi online jenis slot. Setelah uang habis pelaku melarikan diri ke Cilegon,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler