4 Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Liwa Lampung Barat Ditangkap Polisi di Bandar Lampung, Ini Mereka

3 Februari 2024, 18:18 WIB
Empat Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Liwa Lampung Barat Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU Lampung - Empat terduga pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya ditangkap polisi Lampung Barat, Provinsi Lampung, Sabtu, 3 Februari 2024 dini hari.

Aksi penipuan dengan modus hipnotis ini sempat heboh, termasuk di dunia maya terjadi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Rabu, 31 Januari 2024 lalu.

Polisi yang menerima informasi itu lantas mengambil langkah cepat guna mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis itu.

Singkatnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dang mengendus keberadaannya.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat diback up Tim Tekab 308 Polda berhasil mencokok empat teduga pelaku.

Kawanan pelaku hipnotis itu rupanya bukan warga Lampung. Keempatnya tercatat warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar); dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah, Yogi Permana Bin Iyan (26) dan Kemudian Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47). Kedunya warga desa Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Kemudian Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Sumbar; dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Lombok Timur, NTB.

Demikian ditandaskan Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu, 3 Februari 2024.

Munurut, Juherdi kawanan itu dicokok di salah satu hotel di jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 3 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Dikatakan, polisi Lampung Barat hingga Sabtu (3/2/2024) hari terus berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhdori guna meminta diback up.

Polda Lampung kemudian menurunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda.

Dua tim itu kemudian mendatangi tempat persinggahan kawanan itu di hotel.

''Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,'' ujar Iptu Juherdi.

Keempatnya sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk mejalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua kacamata.

''Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler