Suami Istri di Lampung Tega Aniaya Putrinya yang Berusia 5 Tahun, Gagang Sapu sampai Patah

17 Januari 2024, 01:53 WIB
Suami Istri di Lampung yang Tega Aniaya Putrinya yang Berusia 5 Tahun /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Lampung, tepatnya di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, SP (29) dan SA (35), diduga tega menganiaya putrinya yang masih berusia lima tahun, AN.

SP merupakan ayah kadung bocah perempuan itu. Sementara SA (35) adalah ibu sambung atau ibu tiri AN.

Pasutri itu dilaporkan menganiaya AN dengan gagang sapu. Bahkan, gagang sapu itu sampai pecah dan patah.

Akibat ulah kejam kedua orang tuanya itu, AN menderita luka memar di sekujur tubuh.

Demikian ditandaskan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Selasa, 16 Januari 2023.

Menurut Kasat Dailami, AN diduga dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya di rumah yang mereka tempati, Minggu, 19 November 2023 lalu.

Peristiwa yang memilukan itu kemudian dilaporkan AN didampingi tetangganya.

"Setelah menerima pengaduan, polisi dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi," kata dia.

Pasutri kejem itu kemudian berhasil dicokok polisi di kediamnnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurut Kasat Dailami, pasutri itu tega menganiaya putrinya lantaran kesal karena kenakalan AN sebagai bocah lima tahun.

"Karena emosi dan tanpa pikir keduanya langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah," ujarnya.

Kini SP dan SA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Keduanya dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler