Terduga Pencuri Motor di Kontrakan di Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi di Lampung Selatan

4 Januari 2024, 22:58 WIB
Terduga Pencuri Motor di Kontrakan di Tulang Bawang Barat yang Diringkus Polisi di Lampung Selatan /

WAKTU LAMPUNG - Terduga pelaku pencuri sepeda motor di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung,
ES (25), akhirnya diringkus polisi, Selasa, 2 Januari 2024.

ES sendiri diketahui berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dia ditangkap Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Saras Anjeli di kontrakan milik Nuryati pada Kamis, 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, ES diduga menggasak sepeda motor merek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Saat itu, yang menunggu kontrakan tengah bertandang ke rumah neneknya. Korban mengetahui pintu kontrakannya terbuka saat dihubungi Zizka Rafika Meda.

Korban meminta Zizka Rafika Meda menjemputnya. Sesampainya di kontrakan, korban bersama saudari Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut.

Dan ternyata satu unit sepeda motor mrek Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta raib.

Bahkan baju, tas, sendal milik korban ditemukan sudah dirusak dan pintu kontrakan tampak telah dibuka secara paksa.

Setelah memberi tahu pemilik kontrakan, korban melapor Polsek Lambu Kibang, dia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Singkatnya, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah yang berada di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan pada Hari Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler