Warga Tangerang Buat Laporan Palsu di Lampung, Lalu Ajukan Paspor Baru Agar Bisa Bawa Kabur Anak ke Singapura

13 Agustus 2023, 19:56 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - DMP (32),  warga Tangerang membuat laporan palsu kehilangan paspor di Provinsi Lampung. Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor baru agar bisa mengajak anaknya, EZ, usia 2 tahun ke Singapura.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah mengatakan, surat kehilangan dibuat di Polsek Braja Selebah, Polres Lampung Timur. 

Niatan DMP membawa EZ ke Singapura karena hubunganya dengan sang istri, SHE (31), dalam perpecahan dan proses perceraian. Sehingga keduanya tinggal terpisah.

Dari keterangan pelapor SHE, bahwa DMP tinggal di Singapura. Sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi. Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. 

 

"DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan ibunya, inisial SHE," kata Umi melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Agustus 2023.

Surat kehilangan ini lalu digunakan oleh DMP untuk membuat paspor baru atas nama EZ. Dengan paspor baru itu, EZ lalu dibawa ke Singapura.

Umi mengatakan, kasus ini adalah limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/3524/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2022.

 

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE.

"Saya sudah menerima surat keluhan korban (SHE), sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan benar," kata Hemy.

Helmy mengatakan, update terkini kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar proses selanjutnya bisa segera disidangkan.

 

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi korban termasuk terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat dari para ahli hukum pidana," kata Helmy.(RED)

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler