Sudah Takedown 846.047 Judi Online, Menkominfo Budi Arie Janji Lebih Tegas

20 Juli 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi judi online. /foto reuters /

WAKTU LAMPUNG - Konten judi online tak lagi dengan gampangnya berseliweran di website dan platform media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung melakukan pemutusan akses (takedown). 

 

Kemenkominfo mencatat sudah melakukan takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam sepekan sejak tanggal 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memutuskan akses sebanyak 11.333 konten perjudian. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa emutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Budi Arie dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.

 

Menteri Budi Arie menyatakan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online. Baik yang sifatnya perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu, berdasarkan juga aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

 

Menteri Budi Arie menyatakan Kemenkominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

 

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler