Sepekan Operasi Cipta Kondisi, Polda Metro Jaya Amankan 53 Bandit Jalanan yang Resahkan Masyarakat Jakarta

16 Juni 2023, 07:13 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Hengki Haryadi ekspose hasil Operasi Cipta Kondisi di depan lobi Air Mancur Gedung Ditreskrimum pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 16.00 WIB./foto humas poldametrojaya /

WAKTU LAMPUNG - Acungan jempol buat Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sepekan terakhir, berhasil menangkap 53 bandit yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atrensi dalam Operasi Cipta Kondisi, dan menanggulangi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di Jakarta.

 

Ke-53 tersangka yang terlibat berbagai kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan itu dihadirkan dalam ekspose, yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH., S.IK., M.Si, di depan lobi Air Mancur Gedung Ditreskrimum pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.

Wakapolda didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudho, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah, dan para Kanit.

Wakapolda mengatakan kegiatan pers rilis ini adalah hasil ungkap kasus yang meresahkan masyarakat. "Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat," kata Ario Seto.

 

Hengki Haryadi menambahkan para pelaku merupakan target operasi yang terlibat kasus atensi karena cukup meresahkan masyarakat. "Mereka yang diamankan adalah yang terlibat kasus perjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan, dan perkosaan," kata Hengki.

Hengki menjelasan total jumlah tersangka ada 53 orang, dengan barang bukti, empat mobil, empat motor, satu senpi rakitan, tiga jam tangan mewah, berbagai perhiasan. Termasuk papan perjudian Paikyu, Lapak Permainan Tasiau, Set Dadu, dan ada uang tunai Rp35 juta, dan pakaian korban perkosaan.

 

"Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan," katanya.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler