PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo

7 Maret 2023, 16:23 WIB
Rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya diblokir PPATK. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

WAKTU LAMPUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Selain rekening Rafael, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun.

 

"Iya (diblokir), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Akan tetapi, untuk saat ini terkait alasan pemblokiran rekening tersebut belum bisa dijelaskan Ivan.

Namun begitu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang dilakukan Rafael AlunPPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nama orang lain.

 

Di samping itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau seseorang yang dipinjam namanya oleh Rafael Alun. Orang yang bekerja pada konsultan pajak tersebut diduga berjumlah dua orang dan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.

Ivan menyatakan bahwa pihaknya juga mendapat informasi konsultan pajak Rafael telah melarikan diri ke luar negeri.

"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak," ujar Ivan.

 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi dua nama konsultan pajak Rafael Alun. "Sudah (kantongi nama). Yang kita dapat dua," ujar Pahala.

Pihaknya mencurigai adanya metode pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dengan menggunakan nominee dalam melakukan transaksi harta kekayaan. KPK, kata Pahala, kemudian melakukan klarifikasi sejalan dengan proses pemeriksaan Rafael Alun.

"Polanya canggih, pake nominee. Salah enggak? Enggak salah di LHKPN. Lalu pakai (atas nama) PT (Perseroan Terbatas). LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham," ujar Pahala menjelaskan.

 

Pejabat Pajak Eselon II pada DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK sejak 1 Maret 2023. Pemeriksaan Rafael Alun dilakukan terkait jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.

Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak Rafael, terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora. Mario telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

 

KPK mengklarifikasi terkait kepemilikian sejumlah mobil mewah milik Rafael Alun, di antaranya mobil Jeep Rubicon hingga sepeda motor Harley Davidson. Kedua kendaraan mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler