3 Debt Collector Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Buron, Kombes Hengki: Jika Melawan Kami Tindak

24 Februari 2023, 00:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saar konferensi pers terkait debt collektor, Kamis, 23 Februari 2023 /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang mengancam dan melawan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang tengah bertugas.

"Sejauh ini, tiga debt collector yang dicokok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara, empat lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Ketujuhnya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Debt Collector Bukan Cuma Bentak Polisi, tapi juga Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta

Menurut Hengki, Erick Johnson Saputra Simangunsong adalah pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta.

Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. "Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 3 Debt Collektor yang Viral Bentak Polisi Ditangkap, Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Negara tidak Boleh Kalah

Hengki menyampaikan bahwa jajarannya telah disebar memburu Erick dan tiga pelaku lainnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector itu berani melawan polisi saat ditangkap.

Hengki mengingatkan empat buronan pihaknya itu segera menyerahakan diri.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," katanya.

Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap.

Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi, juga Amankan 7 Preman

Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," katanya lagi.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler